Monday, February 16, 2009

Hukum Islam Tentang Donor ASI

(sumber saya dari milis sehat)
Dear Pak Untung,

Insya Allah sudah dipertimbangkan dg dalam. Sebelum melakukan apapun biasanya saya mengkonfrimasi ke ahlinya. Dan informasi yg saya dapat bahwa tidak semudah itu hukum saudara sepersusuan dijatuhkan. Ada persyaratan sendiri utk menjadi saudara  sepersusuan, spt :

- menyusui langsung (bukan minum ASI peras),
- dilakukan selama 5 hari berturut-turut,
- anak berusia dibawah 2 tahun,
- dan si bayi tidak minum apapun kecuali asi (eksklusif).

Dan semua syarat itu harus ada. Komplit. Gak hanay separuh2 saja. Jika ya terpenuhi semua, baru jatuh hukum saudara sepersusuan atau muhrim.

Referensi tsb dijelaskan detail oleh Yusuf Qardawi di bukunya Fatwa-Fatwa Kontemporer. Insya Allah shahih.

Jadi kalo memberikan ASI peras bahkan menyusui sekali kepada seorg anak gak akan membuat ia menjadi muhrim utk anak kita.

Saya posting artikel dari fatwa tsb.

Tapi sekali lagi ini masalah keyakinan. Semua kembali ke kita masing ya pak. Kita jalankan yg yakin menurut kita. Mohon maaf bagi yg non muslim jika bahasan ini membahas soal agama. Karena kondisi ini masih related dg kesehatan dan berulang kali ditanyakan, maka rasanay perlu dishare kemabli agar tidak menimbulkan kebingungan.

Maaf jika tidak berkenan
Luluk

-------------------------------------

(Bagian 1/2, 2/2)
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press


BANK SUSU (1/2)
Dr. Yusuf Qardhawi

Pertanyaan

Anak yang lahir prematur harus memerlukan perawatan tersendiri dalam suatu jangka waktu yang kadang-kadang lama, sehingga air susu ibunya melimpah-limpah.

Kemudian si anak mengalami kemajuan sedikit demi sedikit meski masih disebut rawan, tetapi ia sudah dibolehkan untuk minum air susu. Sudah dimaklumi bahwa air susu yang dapat menjalin hubungan nasab dan paling dapat menjadikan jalinan kasih sayang (kekeluargaan) adalah air susu manusia (ibu).

Beberapa yayasan berusaha menghimpun susu ibu-ibu yang sedang menyusui agar bermurah hati memberikan sebagian air susunya. Kemudian susu itu dikumpulkan dan disterilkan untuk diberikan kepada bayi-bayi prematur pada tahap kehidupan yang rawan ini, yang kadang-kadang dapat membahayakannya bila diberi susu selain air susu ibu (ASI).

Sudah barang tentu yayasan tersebut menghimpun air susu dari puluhan bahkan ratusan kaum ibu, kemudian diberikan kepada berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus bayi prematur, laki-laki dan perempuan ... tanpa saling mengetahui dengan jelas susu siapa dan dikonsumsi siapa, baik pada masa sekarang maupun masa mendatang. Hanya saja, penyusuan ini tidak terjadi secara langsung, yakni tidak langsung menghisap dari tetek.

Maka, apakah oleh syara' mereka ini dinilai sebagai saudara?
Dan haramkah susu dari bank susu itu meskipun ia turut andil dalam menghidupi sekian banyak jiwa anak manusia?

Jika mubah dan halal, maka apakah alasan yang memperbolehkannya? Apakah Ustadz memandang karena tidak menetek secara langsung? Atau karena ketidakmungkinan memperkenalkan saudara-saudara sesusuan --yang jumlah mereka sangat sedikit-- dalam suatu masyarakat yang kompleks, artinya jumlah sedikit yang sudah membaur itu tidak mungkin dilacak atau diidentifikasi?

Jawaban

Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du.

Tidak diragukan lagi bahwa tujuan diadakannya bank air susu ibu sebagaimana dipaparkan dalam pertanyaan adalah tujuan yang baik dan mulia, yang didukung oleh Islam, untuk  memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apa pun sebab kelemahannya.
Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang lahir prematur yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.

Tidak disangsikan lagi bahwa perempuan yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah, dan terpuji di sisi manusia. Bahkan air susunya itu boleh dibeli darinya, jika ia tak berkenan menyumbangkannya, sebagaimana ia diperbolehkan mencari upah dengan menyusui anak orang lain, sebagaimana nash

Al-Qur'an serta contoh riil kaum muslim.

Juga tidak diragukan bahwa yayasan yang bergerak dalam bidang pengumpulan "air susu" itu --yang mensterilkan serta memeliharanya agar dapat dikonsumsi oleh bayi-bayi atau anak-anak sebagaimana yang digambarkan penanya-- patut mendapatkan ucapan terima kasih dan mudah-mudahan memperoleh pahala.

Lalu, apa gerangan yang dikhawatirkan dibalik kegiatan yang mulia ini?

Yang dikhawatirkan ialah bahwa anak yang disusui (dengan air susu ibu) itu kelak akan menjadi besar dengan izin Allah, dan akan menjadi seorang remaja di tengah-tengah masyarakat, yang suatu ketika hendak menikah dengan salah seorang dari putri-putri bank susu itu. Ini yang dikhawatirkan, bahwa wanita tersebut adalah saudaranya sesusuan. Sementara itu dia tidak mengetahuinya karena memang tidak pernah tahu siapa saja yang menyusu bersamanya dari air susu yang ditampung itu. Lebih dari itu, dia tidak tahu siapa saja perempuan yang turut serta menyumbangkan ASI-nya kepada bank susu tersebut, yang sudah tentu menjadi ibu susuannya. Maka haram bagi ibu itu menikah dengannya dan haram pula ia menikah dengan putri-putri ibu tersebut, baik putri itu sebagai anak kandung (nasab) maupun anak susuan. Demikian pula diharamkan bagi pemuda itu menikah dengan saudara-saudara perempuan ibu tersebut, karena mereka sebagai bibi-bibinya. Diharamkan pula baginya menikah dengan putri dari suami ibu susuannya itu dalam perkawinannya dengan wanita lain --menurut pendapat jumhur fuqaha-- karena mereka adalah saudara-saudaranya dari jurusan ayah ... serta masih banyak masalah dan hukum lain berkenaan dengan susuan ini.

Oleh karena itu, saya harus membagi masalah ini menjadi beberapa poin, sehingga hukumnya menjadi jelas.

Pertama, menjelaskan pengertian radha' (penyusuan) yang menjadi acuan syara' untuk menetapkan pengharaman.

Kedua, menjelaskan kadar susuan yang menjadikan haramnya perkawinan.

Ketiga, menjelaskan hukum meragukan susuan.

Pengertian Radhn' (Penyusuan)

Makna radha' (penyusuan) yang menjadi acuan syara' dalam menetapkan pengharaman (perkawinan), menurut jumhur fuqaha -termasuk tiga orang imam mazhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi'i-- ialah segala sesuatu yang sampai ke perut bayi melalui kerongkongan atau lainnya, dengan cara menghisap atau lainnya, seperti dengan al-wajur (yaitu menuangkan air susu lewat mulut ke kerongkongan), bahkan mereka samakan pula dengan jalan as-sa'uth yaitu menuangkan air susu ke hidung (lantas ke kerongkongan), dan ada pula yang berlebihan dengan menyamakannya dengan suntikan lewat dubur (anus).

Tetapi semua itu ditentang oleh Imam al-Laits bin Sa'ad, yang hidup sezaman dengan Imam Malik dan sebanding (ilmunya) dengan beliau. Begitu pula golongan Zhahiriyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Al-Allamah Ibnu Qudamah menyebutkan dua riwayat dari Imam Ahmad mengenai wajur dan sa'uth.

Riwayat pertama, lebih dikenal sebagai riwayat dari Imam Ahmad dan sesuai dengan pendapat jumhur ulama: bahwa pengharaman itu terjadi melalui keduanya (yakni dengan memasukkan susu ke dalam perut baik lewat mulut maupun lewat hidung). Adapun yang melalui mulut (wajur), karena hal ini menumbuhkan daging dan membentuk tulang, maka sama saja dengan menyusu. Sedangkan lewat hidung (sa'uth), karena merupakan jalan yang dapat membatalkan puasa, maka ia juga menjadi jalan terjadinya pengharaman (perkawinan) karena susuan, sebagaimana halnya melalui mulut.

Riwayat kedua, bahwa hal ini tidak menyebabkan haramnya perkawinan, karena kedua cara ini bukan penyusuan. Disebutkan di dalam al-Mughni "Ini adalah pendapat yang dipilih Abu Bakar, mazhab Daud, dan perkataan Atha' al-Khurasani mengenai sa'uth, karena yang demikian ini bukan penyusuan, sedangkan Allah dan Rasul-Nya hanya mengharamkan (perkawinan) karena penyusuan. Karena memasukkan susu lewat hidung bukan penyusuan (menghisap puting susu), maka ia sama saja dengan memasukkan susu melalui luka pada tubuh."

Sementara itu, pengarang al-Mughni sendiri menguatkan riwayat yang pertama berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan oleh Abu Daud:

"Tidak ada penyusuan1 kecuali yang membesarkan tulang dan menumbuhkan daging"

Hadits yang dijadikan hujjah oleh pengarang kitab al-Mughni ini sebenarnya tidak dapat dijadikan hujjah untuknya, bahkan kalau direnungkan justru menjadi hujjah untuk menyanggah pendapatnya. Sebab hadits ini membicarakan penyusuan yang mengharamkan perkawinan, yaitu yang mempunyai pengaruh (bekas) dalam pembentukan anak dengan membesarkan tulang dan menumbuhkan dagingnya. Hal ini menafikan (tidak memperhitungkan) penyusuan yang sedikit, yang tidak mempengaruhi pembentukan anak, seperti sekali atau dua kali isapan, karena yang demikian itu tidak mungkin mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging. Maka hadits itu hanya menetapkan pengharaman (perkawinan) karena penyusuan yang mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging. Oleh karena itu, pertama-tama harus ada penyusuan sebelum segala sesuatunya (yakni penyusuan itu merupakan faktor yang utama dan dominan; Penj.).

Selanjutnya pengarang al-Mughni berkata, "Karena dengan cara ini air susu dapat sampai ke tempat yang sama --jika dilakukan melalui penyusuan-- serta dapat mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging sebagaimana melalui penyusuan, maka hal itu wajib disamakan dengan penyusuan dalam mengharamkan (perkawinan). Karena hal itu juga merupakan jalan yang membatalkan puasa bagi orang yang berpuasa, maka ia juga merupakan jalan untuk mengharamkan perkawinan sebagaimana halnya penyusuan dengan mulut."

Saya mengomentari pengarang kitab al-Mughni rahimahullah, "Kalau 'illat-nya adalah karena mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging dengan cara apa pun, maka wajib kita katakan sekarang bahwa mentransfusikan darah seorang wanita kepada seorang anak menjadikan wanita tersebut haram kawin dengan anak itu, sebab transfusi lewat pembuluh darah ini lebih cepat dan lebih kuat pengaruhnya daripada susu. Tetapi hukum-hukum agama tidaklah dapat dipastikan dengan dugaan-dugaan, karena persangkaan adalah sedusta-dusta perkataan, dan persangkaan tidak berguna sedikit pun untuk mencapai kebenaran."

Menurut pendapat saya, asy-Syari' (Pembuat syariat) menjadikan asas pengharamnya itu pada "keibuan yang menyusukan" sebagaimana firman Allah ketika menerangkan wanita-wanita yang diharamkan mengawininya:

"... dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuanmu sepersusuan ..." (an-Nisa': 23)

Adapun "keibuan" yang ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata karena diambilkan air susunya, tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah persaudaraan sepersusuan. Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain itu mengikutinya.

Dengan demikian, kita wajib berhenti pada lafal-lafal yang dipergunakan Syari' di sini. Sedangkan lafal-lafal yang dipergunakanNya itu seluruhnya membicarakan irdha' dan radha'ah (penyusuan), dan makna lafal ini menurut bahasa Al-Qur'an dan As-Sunnah sangat jelas dan terang, yaitu memasukkan tetek ke mulut dan menghisapnya, bukan sekadar memberi minum susu dengan cara apa pun.

Saya kagum terhadap pandangan Ibnu Hazm mengenai hal ini. Beliau berhenti pada petunjuk nash dan tidak melampaui batas-batasnya, sehingga mengenai sasaran, dan menurut pendapat saya, sesuai dengan kebenaran.

Wednesday, January 28, 2009

Meledak

Ufffffff...
Meledak juga akhirnya...
Entah karena hormon...entah juga apa karena emang sikon...

PART I

Minggu ini gue udah masuk 30 minggu.
Masuk trisemester 3.
Per awal bulan depan udah masuk bulan ke-8.
Tinggal seperempat jalan lagi, alhamdulillaahh...

Kontraksi palsu yang udah mulai dari belasan minggu, rada intens sekitar 5-6x per hari sekarang ini. Cukup ngebikin gue mesti pause sebentar dari aktifitas yang sedang dikerjakan, dan susah napas klo datengnya pas lagi posisi rebahan.
Tendangan udah setara Marco van Basten (yaelah contonya jadul amit =P).
Nyeri pelvis dah dari trisemester 1 dan of coz makin ke belakang makin parah.
Nyeri pinggang/panggul dah sehari-hari.
Kaki pegel? Gak usah nanya.
Napas ngos-ngosan? Pastinyeeeee.
Dua minggu lalu sempat rada kliyengan juga, ternyata tensi drop 90/70. Ketauannya juga pas waktunya kontrol DSOG. Katanya kemungkinan kecapean ato kurang tidur. Ya iyelaaaahhh secara waktu itu gue juga pilek idung mampet mana bisa tidur malem.
Tidur siang? Trus siapa yang ngangon anak?

Trus minggu lalu DJ ngabarin mesti ke Balikpapan.
Great.
Brapa lama?
Seminggu.
Yeah GREAT.
Dari Kamis sampe Rebo malem ini mestinya sampe lagi di Semarang.

Tadi ngabarin lagi katanya mesti extend sampe Rebo depan.
Cool. Anything you have to do dah.

PART II

Dua toddler gue umurnya lagi sedeng. 4th sebulan, ama 2th 4bln.
Pinter-pinter (ya eyalah mosok anak sendiri mo dibilang bloon bego sih?).
Dah pinter maen sendiri ato bareng. Mainan dikeluarin satu per satu ampe nyebar serumah. Beberapa kali gue nyaris jatoh gara-gara mainan di lantai gak keliatan ketutupan perut.
Pinter setel tipi dan dvd sendiri si kakak walo pake naek kursi.
Pinter usil gangguin adeknya mpe jeritan yang kecil kedengeran di ujung gang sono.
Pinter rebutan maenan mpe adik jerit-jerit ato si kakak yang nangis gara-gara digigit si adek.
Pinter milih, makanan dari kulkas dah dipanasin tau-tau protes sambil nangis ga mau dipanasin.
Sembari sibuk nyiapin makan yang satu, satunya lagi udah ngeyel minta dipasangin filem, ampe ngomong 5x.
Pinter makan pake tangan si adik mah. Udah ada sendok garpu, tangannya tetep masuk. Klo tangan dah kotor dielapin sreett ke baju walo udah disediain tisu.
Pinter makan sendiri si kakak. Sampe sekitar 2/3 porsi abis. Terus ditinggal piringnya, waktunya gue lagi yang nyuapin.
Si adik juga pinter, klo udah dicemili lauk yang dia doyan, piring ditinggal. Sisa sebagian nasi ama lauk yang kurang doyan. Kalo lanjut disuapin dan suapannya mengandung si lauk tertinggal, dia pinter banget ngelepehnya. Kebanyakan ke lantai.
Pada udah pinter maen komputer. Satu maen satu suporter. Sampe si suporter mau maen juga, jejeritan lagi dah.
Kalo pergi-pergi juga biasanya kompak. Pinter deh. Satu tau-tau tidur aja di troli, satunya terkantuk-kantuk. Klo ada ayahnya sih mendingan bisa pegang satu-satu.

PART III

Kalo lagi ada DJ, alias ga lagi dines luar kota, gue masi bisa istirahat masak. Palingan masak nasi, ntar lauk bisa beli nitip pas DJ pulang kantor. Ikan bakar/goreng, ayam penyet, ca kangkung pedesh, sate kambing/ayam, mayanlah. Ato nitip tempe tar langsung digoreng. Secara tempe ngga bisa kesimpen lama kan.

Tapi kalo gini lagi ngga ada yang bisa dititipin, ya terpaksa masak sendiri terus. Ngga bisa rehat. Emang gak tiap hari sih masak. Tapi dulu gue masi bisa sekali masak buat ampir 3 hari. Lha entah kok sekarang paling lama 2 hari doang yah. Jadinya tiap dua hari sekali gue mesti masak. Weleh, yang sehari juga ngga bisa dipake rehat, masi banyak yang lain yang mesti dikerjain. Kalo 3 hari sekali baru berasa istirahatnya.

Dan semua pasti tau kan yah?
Masak mah kaga kayak ditipi yang tinggal cemplung-cemplung ini itu seprapat jam kelar.
Kalo pake bahan beku musti nunggu cair dulu. Itu juga klo kek bakso, sosis, smoked beef, musti motongin. Kalo pake sayur mesti milihin, ngupasin, motongin. Kalo masak pasta, ngga dari bungkus trus langsung dikriuk dikrikiti keknya ya?
Bumbu juga bawang-bawangan keknya gak ada yg tinggal cemplung mentah-mentah pake kulit dan utuh bulet gitu kan yah? Pake keju juga musti marutin. Blon lagi yang pake ngulek, blender, dan proses sejenis which gue skip dah masakan yang kudu pake beginian.
Oiyah, ngga kelewatan baca part I ama II kan?

Trus sampe ke tahap yang enteng, cemplung cemplung bumbuin beres dah.

Beres?
Yang bener???
Itu wadah potongan bahan tadi udah dicuci blon?
Dari piso, styrofoam (gue hobi nyimpen styrofoam buat wadah potongan bahan pas mo masak), plus piring-piring bekas makan, gelas, sendok garpu, dkk numpuk semua tinggi di bak cuci.

PART IV

Dua hari lalu gue mulai puyeng. Bahan makanan menipis.
Makroni abis, spageti abis, kentang tinggal 2 biji, bombay 3 biji, wortel 3 biji, tomat sebiji, tempe abis, sayur tinggal brokoli, tauk dah apaan lagi yang abis.

Ya ampuunnn sayur abis aja mumet yah? Kan ada tukang sayur lewat tiap hari!
Eng, iya itu di tempat lo keknya. Disini tukang sayur lewatnya suka-suka, umumnya 3 hari sekali, dan siang-siang. Jam brapa? 10-11an. Yang dibawa tinggal sisa-sisa. Klo abis ya kaga akan naek sini dia mah. Kaga lewat. Pesen juga gitu. "Mas bawain A, B, ama C yah besok". Dia nyatet. Besoknya ya blon tentu dateng. Balik ke stori diatas. Tauk kapan klo pas lewat lagi, ditanyain kenapa kemarenan gak dibawain? "Barangnya ngga ada bu". Haiyah.

Ya ke pasar doonngg...mosok pasar juga ga ada sih?
Ya ada lah pasar mah. Sekitar 1.5km turun gunung. Tapi mo jalan kaki?
Becak doongg, ato ojek kek!
Yaelah, gempor kali becak disini mah. Ojek adaa...pangkalannya 1.5km turun gunung sebelah sononya pasar. Jadi mo naek apa dari sini?
Motor lu?
Oh iya, ada motor nganggur. Tapi si Dellynn enaknya suruh duduk mana yah? Di belakang blon bisa pegangan, di depan kesundul perut gue.
Lha? Trus biasanya lu blanja dimana??
Di Carrefour. Mingguan.
Ya udah ke Kerfur aja gih.
He eh, plannya gitu, naek taksi. Tapi keknya gue bakalan butuh ke supermarket lain selain Kerfur, soalnya pasta disitu suka abis. Sambil ngangon dua toddler, dan btw udah baca part I II III diatas kan?

PART V

Gue gak punya ART gak punya BS.
Kayaknya gak perlu ngecepret soal ini yak? Secara 3 bulan terakhir posting di MP silih berganti topiknya sama =D

Giling lo mesti cari dong!
Iye udah mesen tapi klo blon ada kabar mo bilang apaan??

Thursday, December 18, 2008

News 18-12-2008: Georgia judge jails Muslim woman over head scarf (AP)

http://news.yahoo.com/s/ap/20081217/ap_on_re_us/muslim_headscarf_arrest

ATLANTA – A Muslim woman arrested for refusing to take off her head scarf at a courthouse security checkpoint said Wednesday that she felt her human and civil rights were violated. A judge ordered Lisa Valentine, 40, to serve 10 days in jail for contempt of court, said police in Douglasville, a city of about 20,000 people on Atlanta's west suburban outskirts.

Valentine violated a court policy that prohibits people from wearing any headgear in court, police said after they arrested her Tuesday.

Kelley Jackson, a spokeswoman for Georgia Attorney General Thurbert Baker, said state law doesn't permit or prohibit head scarfs.

"It's at the discretion of the judge and the sheriffs and is up to the security officers in the court house to enforce their decision," she said.

Valentine, who recently moved to Georgia from New Haven, Conn., said the incident reminded her of stories she'd heard of the civil rights-era South.

"I just felt stripped of my civil, my human rights," she said Wednesday from her home. She said she was unexpectedly released after the Washington-based Council on American-Islamic Relations urged federal authorities to investigate the incident as well as others in Georgia.

The group cited a report that the same judge removed a woman and her 14-year-old daughter from the courtroom last week because they were wearing Muslim head scarves.

Jail officials declined to say why she was freed and municipal Court Judge Keith Rollins said that "it would not be appropriate" for him to comment on the case.

Last year, a judge in Valdosta in southern Georgia barred a Muslim woman from entering a courtroom because she would not remove her head scarf. There have been similar cases in other states, including Michigan, where a Muslim woman in Detroit filed a federal lawsuit in February 2007 after a judge dismissed her small-claims court case when she refused to remove a head and face veil.

Valentine's husband, Omar Hall, said his wife was accompanying her nephew to a traffic citation hearing when officials stopped her at the metal detector and told her she would not be allowed in the courtroom with the head scarf, known as a hijab.

Hall said Valentine, an insurance underwriter, told the bailiff that she had been in courtrooms before with the scarf on and that removing it would be a religious violation. When she turned to leave and uttered an expletive, Hall said a bailiff handcuffed her and took her before the judge.

___

Associated Press writer Kate Brumback in Atlanta contributed to this report.


*****

This is not right.
She's not wearing veil to cover all over her face. She just wore simple jilbab.

Hopefully we will hear less of such news after Obama is president.
Amin.

Dua...Coret

Alhamdulillah lagi...
Asisten satu lagi udah dateng.
Pembokat? Oh bukan...cuman kursi goyang anak alias bouncer :D
Namanya Fisher Price Infant-to-Toddler Portable Rocker.
Harapannya sih asisten yang ini bisa bantuin nenangin baby buat ditinggal-tinggal ngerjain yang lain.

Gue ngidam ini (waktu itu yang tipe non-portable) udah dari sejak hamil Dellynn kayaknya. Gara-gara racunan temen. Bisa dipake dari newborn sampe 18-20kg. Lah 18-20kg mah klo anak gue sampe 5-6th kali :D. Si Darris aja beratnya masi masuk tapi kakinya dah mulai kepanjangan...heheheh. Kata temen gue, dia belinya 350an tahun 2005.
Tapi waktu itu gue telponin babyshop se-Ambas pada kosong semua. Nemu-nemu di Kids Station harganya 1,150jt UDAH DISKON :P
Ogeng klo sejuta lebih mah, harga aslinya aja cuman $38 kok.

Pas brosing-brosing liat penampakan stroller di babyshop Semarang sini, gue sempet liat ada bouncer/rocker ini. Persis plek sama yg di Kids Station sejuta itu. Tapi sekarang harganya 1,699jt.
Set daaaaahhhhh...!! Nginyem doang dehh...

Eh, tau-tau nemu di MP Nelson ini ada yang versi portable alias bisa dilipet. Brosing harga aslinya, $50. Ya udah, mayan tipis selisih harganya ama harga Nelson. Lagian katakanlah beli sendiri onlen langsung dari US, palingan jatuhnya harga kurleb sama aja kena bea masuk ama ongkir. Jadi yah, samber aja dah. Masuk toko disini juga palingan lebih dari 1.7jt :D. Soalnya yg 1.7jt itu aja versi yang non-portable, yang $38. Sementara yang gue beli yang $50, versi portable, dan blon pernah liat di sini.

Bukti kesaktiannya bisa dilihat di foto :D

Babysitter

Semalem kontrol lagi ke Hermina.
Briefly, si baby mukanya antara Darris dan Dellynn :D
Kata dokter alhamdulillah semua normal. Plasenta juga walo posisi rada dibawah tapi kecil kemungkinan previa. Dan kemungkinan cowo makin bertambah soalnya kemaren ada yang kayak monasnya :D

Hubungannya sama judulnya apaaaaaaaaa??
Iya belon sampe situ :D

Gue...
Sama sekali ngga against babysitter ato asisten dalam bentuk apapun. Konteksnya disini dalam pengurusan bayi dan anak yah, bukan rumah tangga secara umum. Cuman gue selalu ngerasa miris dan tersayat di hati kalo ngeliat baby, terutama dibawah setahun yang meringkuk di gendongan si babysitter sambil kadang kalem ngedot. Lebay ga sih gue? Tapi gue bener-bener ngerasa kek sakit ati gituh ngeliatnya.

Seperti semalem di Hermina.
Gue liat ada sepasang suami istri, anaknya kira-kira 4 bulanan. Ngedot di gendongan babysitternya (pake seragam BS gitu). Gue ga liat ada anak lain yang mungkin kakak dari bayi itu. Gue liat si emak bawaannya kuitansi ama tas cangklong, si bapak gotong tas baby.
Jadi itu emak-bapak ga lagi repot ngasuh anak-anak lain dong yah?

Mbok yaaaaaaaa...babynya itu digendong salah satu ortu kenapa???
Klo si emak repot bebayaran, ya si bapak laaaahhh...
Emang itu anak si BS??
Si BS mah suruh gotong-gotong tas baby aja. Tas baby mana perlu bonding?
Kalo perlu si emak bapak itu duduk manis pangku baby sambil ngudang (apa sih bahasa Indonesianya ngudang? maksudnya ngajak main, interaksi, stimulasi, godain, gitu-gitu deh...) ke si baby, sementara si BS aja suruh kelilingan ngantri dan bebayaran.

BS jobdesc-nya bukannya asisten emak ngurusin anak yah? To assist, MEMBANTU. Bukan being the baby's primary caregiver (mbuh bahasa gue bener gak :P), pengasuh utama si bayi. Ya kalo emak bapaknya lagi ga ada, katakanlah dua-duanya kerja mah lain lagi critanya yak. Lha ini dua-duanya ada! Dan malah pada gembol barang-barang gak penting gitu loh. Gregetan gue! (gregetan apa sih indonya? gemes kali yah?)

Baby, apalagi dibawah setahun, lagi penting-pentingnya butuh bonding. Butuh dua orang tuanya. Ato etlis salah satu lah, biasanya si emak, dan paling gampang lewat jalur ngasih ASI. Bonding ini memenuhi kebutuhannya akan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan terutama psikologis. Jaminan bahwa dia ngga ditelantarkan. Jaminan bahwa dia hidup di luar perut itu kondisinya tetep seperti di dalam perut. Penuh pelukan, hangat, selalu dekat jantung hati ibu, selalu dengar suara ibu, selalu jadi bagian dari ibu...
Kalo ibu capek, overwhelmed, emosi kacau, ya bagian bapaknya toh. Sekedar gendong, ayun-ayun, ngajak main, kelitikin, bahkan jadi breastfeeding father pun masi bisa.

Bear in mind, it's YOUR BABY! It's YOUR BLESSING!
Emak doang, ato bapak doang gak mungkin jadi jadi anak.
Emak sama bapak jadi tim aja blon tentu jadi kok klo ngga ada campur tangan yang Niupin Napas.
Syukurilah udah diberkahin anak...
Ga kurang diluar sana yang sampe nangis bertahun-tahun karena pengen diberkahin anak...
Ga kurang gue denger cerita temen yang tiap bulan nangis tiap dapet mens...

Semoga gue sendiri masi terus bisa berperan sebagai ibu, bukan sekedar seksi hamil dan melahirkan...
Semoga DJ masi terus bisa berperan sebagai ayah, bukan sekedar setor bibit...
Amiiinn...

keterangan foto: Darris Dellynn usia 3 bulan